Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen agar terhindar dari penyalah gunaan transaksi perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan tingkat konsumtif masyarakat yang sangat tinggi.
- Periksalah kelengkapan dari barang yang di beli diantaranya kartu garansi, petunjuk penggunaan berbahasa indonesia dan apakah terdapat logo standar yang telah di tetapkan, misalnya sni atau k3l
- Jadilah konsumen cerdas dan efektiv dengan membeli barang yang memang sangat di butuhkan dan bukan karna keinginan (ingin hanyalah dorongan nafsu, dan biasanya setelah tercapai akan di lupakan, sedangkan kebutuhan didasari keadaan yang mengharuskan ketersediaan barang)
- Periksalah masa kadaluarsanya, nomor kontak pelanggan dan perusahaan distributornya serta izin edar dari Dinas perdagangan dan pom, hal ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk ilegal yang tidak terdaftar pada badan POM
- Bagi yang muslim, pastikan terdapat lebel halal pada produk makanan yang di beli
- Pastikan produk yang anda beli buatan dari indonesia, karena selain membantu perekonomian bangsa kita, produk indonesia saat ini juga tidak kalah berkualitas di bandingkan produk asing. Saat ini produk buatan indonesia telah menembus pasar mancanegara, sehingga kita layak untuk bangga dalam menggunakan produk buatan dalam negeri.
- Pastikan timbangan yang digunakan akurat dan ukuran produk sesuai dengan lebel keterangan yang disertakan
- Untuk kegiatan transaksi online, sebelum melakukan transaksi sebaiknya pelajari dahulu profile perusahaan, testimoni dan alamat perusahaan yang jelas, jangan tergiur oleh harga yang murah
Perlindungan konsumen oleh pemerintah
Di indonesia, konsumen mendapatkan payung perlindungan hukum dan pengawasan dari pemerintah, namun itu semua tidak akan efektiv tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dengan konsumen, seperti memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran dalam transaksi perdangan maupun peredaran produk di pasaran.Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
keuntungan menjadi konsumen cerdas
Maraknya peredaran produk asing dan produk yang tidak ber izin di indonesia tentu saja menimbulkan keresahan bagi konsumen, karena produk produk ilegal yang beredar selain tidak memiliki izn juga di khawatirkan mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen, sebagi contoh beberapa waktu yang lalu di indonesia beredar susu bai asal negara cina yang mengandung merkuri.selain itu belum lama ini beredar kasus lama yang terulang kembali yaitu peredaran daging babi di dalam bakso sapi. Hal ini tentu saja sangat merugikan konsumen, tidak hanya kesehatan namun juga tingkat kepercayaan konsumen yang menurun. Untuk itu kita sebagai makhluk konsumtif sudah selayaknya menjadi konsumen yang cerdas dan tau mengenai perlindungan konsumen yang telah di buat oleh pemerintah dan membantu pemerintah melakukan pengawasan. dengan menjadi konsumen yang cerdas maka kita akan terhindar dari dampak yang merugikan dan hatipun menjadi tenang.
ayo,,,orang pintar harus menjadi konsumen cerdas, agar hati ga was-was...suai.........
http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Ciamik banget postingannya. Tak tunggu di http://goo.gl/eOH6W
BalasHapusSEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
BalasHapusArtikel diatas sangat menarik dan bermanfaat. Semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
http://bit.ly/11KskGl
Saya setuju dengan statement jika sebagian besar konsumen di indonesia sangat konsumtif. Oleh karena itu memang penting untuk menjadi konsumen cerdas yang dikampanyekan pemerintah. Sudah banyak korban konsumen yang kecewa karena ulah sebagian pemilik usaha nakal. Good Job Kawan!
BalasHapusmeski lomba berakhir
BalasHapusartikelnya bagus banget informatif
mohon kunjunganya
di artikel sederhana saya
http://najibkarya.blogspot.com/